Para saudara sahabat teman sejati yang peduli kependudukan dan keluarga berencana mari bangun semangat kebersamaan untuk memantapkan perilaku berkeluarga yang berencana dalam masyarakat indonesia sejahtera
Cari Blog Ini
Senin, 15 Desember 2008
Senin, 08 Desember 2008
USULAN MUNAS IPeKB INDONESIA
I. PENATAAN INTERNAL ORGANISASI (IPeKB INDONESIA)
1. Mohon kesediaan Kepala BKKBN Pusat dan pejabat-pejabat yang berkompeten pada tiap provinsi dan Kabupaten dan kota untuk menjadi Dewan Pembina IPeKB INDONESIA;
2. Mohon bantuan penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan IPeKB INDONESIA pada setiap tingkatan;
3. Mohon dukungan kelancaran dalam menyelenggarakan MUSDA dan MUSCAB sebagai tindaklanjut MUNAS I IPeKB INDONESIA di Jakarta tahun 2008.
II. PENATAAN EKSTERNAL
1. Mohon bantuan untuk merealisasi tunjangan penyuluh KB bagi daerah yang belum mampu merealisir SE Depkeu;
2. Mohon adanya pendampingan dan advokasi tentang penataan kelembagaan OPD-KB di kabupaten dan kota sesuai PP38 dan 41 tahun 2007 dalam bentuk Badan yang mempunyai struktur sampai tingkat kecamatan dalam bentuk UPTB;
3. Mohon peninjauan kembali batas usia pensiun bagi jabatan fungsional PKB dari BUP 56 tahun menjadi 60 tahun.;
4. Mohon advokasi BKKBN Pusat kepada pemerintah daerah yang tidak mendapatkan DAK, untuk membantu penyediaan sarana transportasi dan sarana lainnya bagi penyuluh KB;
5. Mohon diupayakan adanya sertifikasi profesi penyuluh KB.
Jakarta, 20 Pebruari 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum,
Drs. ICHWAN Drs. DIDIK TRIMARSONO
1. Mohon kesediaan Kepala BKKBN Pusat dan pejabat-pejabat yang berkompeten pada tiap provinsi dan Kabupaten dan kota untuk menjadi Dewan Pembina IPeKB INDONESIA;
2. Mohon bantuan penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan IPeKB INDONESIA pada setiap tingkatan;
3. Mohon dukungan kelancaran dalam menyelenggarakan MUSDA dan MUSCAB sebagai tindaklanjut MUNAS I IPeKB INDONESIA di Jakarta tahun 2008.
II. PENATAAN EKSTERNAL
1. Mohon bantuan untuk merealisasi tunjangan penyuluh KB bagi daerah yang belum mampu merealisir SE Depkeu;
2. Mohon adanya pendampingan dan advokasi tentang penataan kelembagaan OPD-KB di kabupaten dan kota sesuai PP38 dan 41 tahun 2007 dalam bentuk Badan yang mempunyai struktur sampai tingkat kecamatan dalam bentuk UPTB;
3. Mohon peninjauan kembali batas usia pensiun bagi jabatan fungsional PKB dari BUP 56 tahun menjadi 60 tahun.;
4. Mohon advokasi BKKBN Pusat kepada pemerintah daerah yang tidak mendapatkan DAK, untuk membantu penyediaan sarana transportasi dan sarana lainnya bagi penyuluh KB;
5. Mohon diupayakan adanya sertifikasi profesi penyuluh KB.
Jakarta, 20 Pebruari 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum,
Drs. ICHWAN Drs. DIDIK TRIMARSONO
Langganan:
Postingan (Atom)