Cari Blog Ini

Rabu, 25 Maret 2009

Revisi ART pada 16 Oktober 2008

Sekilas info untuk anggota dan yang peduli ikatan penyuluh KB indonesia,
Pada 16 Oktober 2008, para pengurus pusat dan pengurus daerah serta pengurus cabang mengikuti acara jambore kerja penyuluh KB tingkat nasional di Pondok Gedhe Jakarta. Selain acara besar itu masih ada acara didalamnya yaitu musyawarah nasional luar biasa, pada intinya ingin menyempurnakan anggaran rumah tangga. setidaknya ada dua pasal yaitu psal 1 tentang atribut dan pasal 16 tentang perubahan status anggota yang dari anggota biasa ke anggota luar biasa atau anggota kehormatan.
Lebih rincinya pasal 16 berbunyi :
1. Pengurus yang kemudian hari beralih status keanggotaan menjadi anggota luar biasa, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada keputusan rapat pengurus.
2. Apabila pengurus meninggal dunia dan mengundurkan diri maka jabatannya didisi oleh anggota biasa yang ditetapkan melalui rapat pengurus.
3. Apabila ketua umum berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak dapat menjalankan tugas, maka jabatannya dilaksanakan sementara oleh sekretaris umum dan bendahara umum sampai telah ditentukan penggantinya pada musyawarah umum berikutnya.