Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Agustus 2010

SE IURAN ANGGOTA

Jakarta, 22 Nopember 2008

Nomor : 476/SE/02/IPeKB IND/PP/XI/2008
Lampiran : -
Perihal : Revisi Surat Edaran Pemberlakuan Iuran

Kepada Yth. :
Ketua Umum PD IPeKB Indonesia
Seluruh Provinsi Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,
Salam Sejahtera kepada semua Ketua Umum Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana ( IPeKB ) Indonesia.
Berdasar Keputusan Hasil Munas I IPeKB Indonesia di Jakarta dan Pasal 14 Anggaran Dasar IPeKB Indonesia tentang Keuangan Organisasi, salah satunya bersumber dari iuran anggota, maka oleh karena itu Pengurus Pusat IPeKB Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Iuran Anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap anggota membayar iuran pokok Rp. 10.000,- untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota ( KTA );
2. Setiap anggota membayar iuran rutin bulanan Rp. 3.000,-.
Kemudian dari iuran rutin tersebut dengan pengelolaan sebagai berikut :
1. 70 % untuk kepentingan operasional Pengurus Cabang;
2. 20 % untuk kepentingan operasional Pengurus Daerah;
3. 10 % untuk kepentingan operasional Pengurus Pusat.
Khusus untuk alokasi pada pengurus pusat disetorkan setiap bulannya ke rekening Nomor : 101 00 0543218 0 Bank Mandiri KCP Pondok Pinang Center An. Bendahara Umum Drs. Efrizal Syafei.

Demikian surat edaran ini untuk menjadi dasar pemberlakuan operasional iuran anggota IPeKB Indonesia di tingkat Cabang.
Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Umum Sekretaris Umum


Drs. ICHWAN Drs. DIDIK TRIMARSONO



Tembusan Disampaikan Kepada :
Yth. Ketua Dewan Pembina PP IPeKB Indonesia
LAMPIRAN SURAT NOMOR : 476/ 06 /IPeKB IND/X/2009
Tanggal : 14 Oktober 2009

REKOMENDASI MUSYAWARAH KERJA NASIONAL IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA

1. Kompetensi para Penyuluh KB menjadi prioritas untuk ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan bagi Penyuluh KB demi kemajuan program KB.
2. Mohon dukungan lebih nyata agar terwujudnya sertifikasi profesi Penyuluh KB demi peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan.
3. Tunjangan fungsional Penyuluh KB sangat perlu ditingkatkan secara signifikan mengingat beban tugasnya (jumlah wilayah kerja binaan) bertambah dan tugas pokok dan fungsinya semakin luas karena konsekuensi otonomi daerah.
4. Institusi masyarakat pedesaan/kelurahan dan Penyuluh KB perlu mendapat dana operasional yang layak guna memperkuat peran serta dan kepeduliannya dalam pembangunan keseluruhan.
5. Sarana dan prasarana PKB/UPT (ruang kerja, peralatan kerja, dan dukungan lain) di kecamatan atau tempat kerja lain perlu mendapat perhatian yang sunguh-sungguh demi kenyamanan dan peningkatan kinerja.
6. Batas usia pensiun Penyuluh KB perlu diperpanjang dari 56 tahun menjadi 60 tahun mengingat jumlah tenaga Penyuluh KB terus berkurang.
7. Pengelolaan anggaran DAK melalui BKKBN, hendaknya dibelanjakan untuk semua daerah yang membutuhkan sarana dan prasarana penyuluhan dan pendidikan yang mendukung profesionalisme dan peningkatan kinerja bukan didominasi belanja alat dan obat medis.
8. Mohon dukungan moral dan material terhadap pelaksanaan program Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA (IPeKB INDONESIA) mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dlam rangka memperkuat pelaksanaan program pembangunan.

Sekretaris Umum



Drs. DIDIK TRIMARSONO
ANGGARAN DASAR
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA (IPeKB INDONESIA)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya masyarakat adil dan makmur melalui norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera adalah bagian dari tujuan negara, sebagai cita-cita luhur bangsa indonesia. Oleh karena itu masalah kependudukan, harus dikendalikan oleh seluruh komponen bangsa, yang memiliki kepedulian dan atau keberpihakan pada perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dimaksud.

Bahwa Perjuangan meraih cita-cita perwujudan Keluarga Kecil, bahagia sejehtera melalui pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional, dalam perkembangannya mengalami fluktuasi yang sangat berarti, sebagai akibat dari perubahan lingkungan strategis global yang berimplikasi terhadap tuntutan perubahan arah kebijakan program, dimana pelaksanaan yang semula menggunakan pendekatan demografis, harus menjadi lebih difokuskan kepada pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak-hak reproduksi keluarga.

Pada sisi yang lain, perubahan lingkungan strategis nasional yang ditandai dengan pergeseran sistem pemerintahan sentralistik menuju ke desentralistik sesuai UU No. 22 tahun 1999, sebagaimana dirubah dengan UU No. 32 tahun 2003 yang lebih dikenal dengan otonomi daerah, secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kesinambungan Program Keluarga Berencana saat ini, terutama dimasa mendatang.

Dampak secara nyata dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut dalam pelaksanaan Program KB Nasional, salah satunya adalah terapresiasinya tenaga pelaksanan program di lini lapangan, khusunya Petugas Lapangan Keluarga Berencana Nasional (PKB dan PLKB), maupun pengelola dan atau pengendali program di tingkat Kecamatan yang mengalami pengurangan jumlah yang sangat signifikan dibanding kebutuhan, yang disebabkan adanya mutasi dan atau pengalihan fungsi.

Menyadari sepenuhnya kondisi seperti yang di uraikan di atas, maka untuk mempertahankan eksistensi keberadaan dan untuk memperkuat kedudukan peran dan fungsi Penyuluh KB, atas berkat Rachmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan ini petugas pengelola, penyuluh KB dan kelompok masyarakat maupun individu yang memiliki keinginan yang sama, menyatakan sikap untuk membentuk suatu wadah organisasi profesi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama “Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia” disingkat IPeKB Indonesia.
2. IPeKB Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan perwakilan di Ibu Kota Provinsi dan Ibu Kota Kabupaten/Kota.

BAB II
AZAS

Pasal 2

IPeKB Indonesia berazaskan Pancasila.

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 3

IPeKB Indonesia memiliki status:

1. Tidak ada hubungan hierarki dengan organisasi/lembaga lain maupun perorangan ditingkat manapun.
2. Organisasi profesi.
3. Tidak berafiliasi pada partai politik, suku, agama dan golongan tertentu.

Pasal 4

IPeKB Indonesia memiliki sifat:

1. Demokratis, independent, sosial kemasyaratan dan tidak komersial
2. Memiliki keleluasaan untuk mengembangkan diri.
3. Berdasarkan kesamaan tujuan.

BAB IV
TUJUAN

Pasal 5
IPeKB Indonesia bertujuan :

1. Menyatukan Penyuluh KB, Pengelola KB, individu dan kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama, baik berstatus PNS maupun bukan.
2. Memperjuangkan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota.
3. Meningkatkan kompetensi profesi.
4. Memperjuangkan hak-hak anggota.
5. Meningkatkan kepedulian dan peran serta dalam mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota IPeKB Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang berstatus Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) dan Pengelola KB Tingkat Kecamatan serta masyarakat yang peduli terhadap program KB.
2. Status keanggotaan IPeKB :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan.
3. Ketentuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7

Struktur organisasi IPeKB Indonesia terdiri dari:
1. Di Pusat disebut IpeKB Indonesia Pusat.
2. Di Provinsi disebut IPeKB Indonesia Daerah.
3. Di Kabupaten/kota disebut IPeKB Indonesia Cabang.

Pasal 8

Kepengurusan IPeKB Indonesia terdiri dari :

1. Pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.
2. Pengurus pusat, daerah dan cabang terdiri dari pengurus inti dan pengurus lainnya.
3. Pengurus inti terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4. Pengurus lainnya terdiri dari bidang dan seksi.
5. Selain pengurus pusat, daerah dan cabang juga dilengkapi dengan dewan pembina.
6. Pengurus inti dipilih oleh musyawarah umum IPeKB Indonesia untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
7. Pengurus lainnya diangkat oleh formatur terpilih.


BAB VII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 9

1. Pengurus Pusat memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Pusat berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 1 kepada musyawarah nasional berikutnya.
3. Pengurus Daerah memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah.
4. Pengurus Daerah berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 3 kepada musyawarah Daerah berikutnya.
5. Pengurus Cabang memimpin organisasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang.
6. Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan ayat 5 kepada musyawarah Cabang berikutnya.
7. Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang dalam melaksanakan tugas-tugasnya difasilitasi oleh Dewan Pembina disetiap wilayah.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 10

1. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia merupakan otoritas tertinggi untuk menetapkan pengurus, kebijakan umum dan menilai serta mensyahkan pertanggungjawaban pengurus.
2. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.

Pasal 11

1. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Pusat disebut Musyawarah Nasional (MUNAS) dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta Anggota dan undangan lainnya.
2. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Provinsi disebut Musyawarah Daerah (MUSDA) dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Cabang serta anggota dan undangan lainnya.
3. Musyawarah Umum IPeKB Indonesia di Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota dan undangan lainnya.


Pasal 12

Musyawarah kerja dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun.


Pasal 13

Macam-macam rapat antara lain:

1. Rapat Kerja Pengurus.
2. Rapat Koordinasi.
3. Rapat Pimpinan.
4. Rapat Konsultasi.


BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 14

Keuangan IPeKB Indonesia bersumber dari :

1. Iuran anggota.
2. Sumbangan, bantuan, hibah dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
3. Hasil Usaha yang dilakukan oleh unit khusus IPeKB.




Pasal 15

Kekayaan IPeKB Indonesia adalah seluruh barang/inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi aset organisasi.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Musyawarah Nasional pada ayat (1) minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari Pengurus Pusat, dan 2/3 utusan pengurus Daerah.
3. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui minimal oleh 1/2 +1 peserta yang hadir.


Pasal 17

Organisasi IPeKB Indonesia dapat dibubarkan secara internal oleh :

1. Musyawarah Umum di pusat yang selanjutnya disebut musyawarah nasional (MUNAS) yang dilakukan khusus untuk itu, apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus Pusat, 2/3 pengurus daerah dan 2/3 pengurus cabang.
2. Keputusan pembubaran ini sah apabila dihadiri oleh 2/3 utusan tersebut pada ayat 1 dan diputuskan oleh 1/2+1 dari yang hadir.
3. Keputusan pembubaran diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait paling lambat 7 (tujuh) hari kemudian.
4. Segera setelah pembubaran IpeKB Indonesia maka mantan pengurus pada periode terakhir harus menyelesaikan urusan hutang-piutang dan kewajiban lainnya.
5. Kekayaan yang masih ada diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 18

IPeKB Indonesia mempunyai atribut khusus yang diatur dalam anggaran rumah tangga (ART).


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

1. Ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah nasional (MUNAS).

ART IPeKB INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA (IPeKB INDONESIA)




BAB I
ATRIBUT

Pasal 1


1. Lambang organisasi IpeKB Indonesia adalah segi lima warna biru muda yang didalamnya terdapat gambar keluarga dengan dua anak dan 8 pilar berwarna biru tua yang menggambarkan 8 fungsi keluarga, ikatan pita berwarna kuning emas bertuliskan IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA, serta berpondasi tiga tangga berwarna biru tua.
2. Bendera organisasi IPeKB Indonesia dasar berwarna biru muda bergambar lambang pada ayat satu, ukuran bendera menyesuaikan peraturan yang berlaku.
3. Lencana IpeKB Indonesia dalam ukuran kecil sesuai dengan lambang KB pada ayat satu.
4. Kop surat berisi lambang organisasi dipojok kiri, nama organisasi, alamat, nomor telepon, nomor fax, dan alamat email, dengan huruf resmi.
5. Stempel berbentuk lingkaran disesuaikan dengan lambang IPeKB Indonesia dengan tinta biru.
6. Mars dan Hymne yang merupakan ciri khas yang akan diatur oleh pengurus pusat.
7. Bentuk kartu anggota berlogo, tertulis identitas anggota yang disahkan dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris umum pengurus pusat, serta berlaku sepanjang yang bersangkutan masih menjadi anggota organisasi.






BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2


Syarat menjadi anggota biasa adalah


1. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan atau Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
2. Pengelola KB Kecamatan, yang selanjutnya disebut Koordinator Penyuluh KB, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pengawas PLKB atau sebutan lain yang sejenis.
3. Butir 1 dan 2 secara otomatis menjadi anggota.
4. Memiliki kartu anggota yang telah ditetapkan.




Pasal 3


Syarat menjadi anggota luar biasa adalah


1. Mantan PLKB/PKB yang masih aktif sebagai PNS.
2. Pensiunan PLKB/PKB.
3. Perorangan yang peduli dan berperan serta dalam Program KB.
4. Pejabat/Staf pemerintah/swasta yang peduli dan berperan serta dalam program KB.
5. Mengajukan secara tertulis kepada pengurus Cabang.




Pasal 4


Syarat menjadi anggota kehormatan adalah


1. Tokoh formal/non formal yang berpengaruh dalam Program Keluarga Berencana.
2. Mempunyai kepedulian dan peran serta dalam Program KB.
3. Diminta kesediaannya atas dasar musyawarah/rapat pengurus dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya.




Pasal 5


1. Status keanggotaan seseorang sebagai anggota biasa berhenti apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, beralih tugas dan atau berubah status keanggotaannya.
2. Status keanggotaan seseorang sebagai anggota luar biasa berhenti apabila meninggal dunia dan atas permintaan sendiri.


Pasal 6


Status keanggotaan seseorang dapat dibatalkan apabila,


1. Secara sah melanggar hukum dan dibuktikan dengan adanya keputusan hukum yang tetap.
2. Melakukan tindakan secara sistematis merusak citra dan nama baik organisasi.
3. Secara sah terbukti melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Diputuskan oleh rapat pengurus.




BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7


Kewajiban anggota biasa adalah,


1. Aktif mengikuti setiap kegiatan organisasi.
2. Melaksanakan profesi dengan baik dan sungguh-sungguh.
3. Menjaga wibawa organisasi.




Pasal 8


Kewajiban anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah,


1. Mendukung aktivitas dan program kerja organisasi.
2. Aktif memberikan dukungan untuk kemajuan organisasi.
3. Aktif melakukan advokasi kepada pemangku kepentingan untuk kemajuan organisasi.




Pasal 9


Hak anggota biasa adalah


1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mendapatkan peningkatan pengembangan profesi.
3. Mendapatkan manfaat dari kegiatan usaha organisasi

Pasal 10


Hak anggota luar biasa dan kehormatan adalah


1. Memilih dan dipilih menjadi anggota dewan pembina.
2. Memberikan rujukan dan referensi kebijakan program kerja.
3. Mendapatkan manfaat dan kegiatan usaha organisasi.




BAB IV
HUBUNGAN TATA KERJA

Pasal 11


Hubungan organisasi meliputi.


1. Pengurus pusat dapat berhubungan dengan pengurus cabang melalui pengurus daerah.
2. Pengurus cabang dapat berhubungan dengan pengurus pusat melalui pengurus daerah.
3. Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat melakukan hubungan konsultasi dan koordinasi dengan dewan pembina masing-masing.
4. Hubungan antar pengurus daerah diketahui oleh pengurus pusat dan hubungan antar pengurus cabang diketahui oleh pengurus daerah.
5. Pengurus pusat, daerah dan cabang dapat berhubungan dengan mitra/organisasi lain diatur berdasarkan peraturan pengurus.




Pasal 12


Bagan struktur organisasi tertuang dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 13


Syarat umum menjadi pengurus adalah


1. Anggota biasa diusulkan dan dipilih oleh musyawarah nasional, musyawarah daerah dan musyawarah cabang.
2. Bersedia dan bertanggung jawab menjadi pengurus.




Pasal 14


Tugas pengurus adalah :


1. Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.
2. Menggali potensi sumber daya yang sah untuk optimalisasi pencapaian program kerja.
3. Menyampaikan laporan secara berjenjang setiap 1 (satu) tahun sekali
4. Menyelenggarakan MUNAS, MUSDA dan MUSCAB.




Pasal 15


Pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara) berhalangan tetap/ berhenti dari jabatannya, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Beralih status keanggotaan, dari anggota biasa menjadi anggota luar biasa/kehormatan.
4. Keanggotaan dibatalkan sebagaimana dimaksud dalampasal 6.
5. Merangkap jabatan sebagai pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara), pada tingkatan organisasi yang sama.




Pasal 16


1. Pengurus yang kemudian hari beralih status keanggotaan menjadi anggota luar biasa/kehormatan, tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada keptusan hasil rapat pengurus.
2. Apabila pengurus meninggal dunia dan mengundurkan diri maka jabatannya diisi oleh anggota biasa yang ditetapkan melalui rapat pengurus.
3. Apabila ketua umum berhalangan tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak dapat melaksanakan tugas, maka jabatannya dilaksanakan sementara oleh sekretaris umum dan bendahara umum sampai telah ditentukan penggantinya pada musyawarah umum berikutnya.




BAB VI
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 17


1. Pengurus meliputi,
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris Umum
e. Sekretaris I
f. Sekretaris II
g. Bendahara Umum
h. Bendahara I
i. Bendahara II
j. Bidang Kegiatan,
1) Bidang Kompetensi Bakat dan Minat
2) Bidang Kemitraan Kerja Sama dan Antar Organisasi.
3) Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat.
4) Bidang Bantuan Hukum.
5) Bidang Organisasi dan Pengembangan Prestasi.


2. Kelengkapan struktur kepengurusan daerah dan cabang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat.




BAB VII
DEWAN PEMBINA

Pasal 18


1. Dewan Pembina berada pada setiap tingkatan wilayah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota).
2. Dewan Pembina terdiri dari
a. Satu orang Ketua merangkap anggota.
b. Wakil Ketua merangkap anggota.
c. Anggota.
3. Anggota dewan pembina terdiri dari anggota luar biasa dan anggota kehormatan terpilih.
4. Jumlah anggota dewan pembina seluruhnya paling banyak 9 orang, terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan anggota.
5. Anggota Dewan Pembina daerah dan cabang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.




Pasal 19


Syarat umum menjadi anggota dewan pembina adalah


1. Menunjukkan kepedulian dan peran serta dalam bidang KB.
2. Anggota dewan pembina disepakati oleh peserta musyawarah umum.


Pasal 20


Tugas dewan pembina adalah


1. Memberi masukan (advis) kepada pengurus dalam mengelola organisasi.
2. Memberi dukungan (support) kepada pengurus dalam menuju kemajuan organisasi.
3. Mediator kepada pemangku kepentingan (stakeholder) dan kemitraan usaha organisasi.




BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 21


1. Musyawarah terdiri dari musyawarah umum dan musyawarah luar biasa.
2. Musyawarah umum dilakukan pada akhir masa jabatan kepengurusan, sekaligus memilih dan menetapkan pengurus yang baru.
3. Musyawarah Umum untuk tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota selanjutnya disebut Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab).
4. Pelaksanaan Musyawarah Umum dilaksanakan oleh pengurus di setiap tingkatan.
5. Musyawarah Umum disetiap tingkatan sah dilaksanakan, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
6. Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila ada hal yang mendesak untuk diselesaikan menyangkut kepentingan organisasi dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 utusan peserta.
7. Hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah peserta dari utusan pengurus daerah dan utusan pengurus cabang.




Pasal 22


1. Musyawarah Kerja IPeKB Indonesia disebut MUKER dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun guna membahas evaluasi dan perencanaan program.
2. Musyawarah Kerja IPeKB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.




Pasal 23


Macam-macam rapat antara lain :


1. Rapat kerja pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
a. Rapat kerja pengurus pusat dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
b. Rapat kerja pengurus daerah dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sekali.
c. Rapat pengurus cabang dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

2. Rapat koordinasi adalah rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan pengurus dan dewan pembina dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
3. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh unsur ketua, sekretaris dan bendahara di cabang, daerah dan pusat.
4. Rapat konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh cabang/daerah yang dihadiri oleh pengurus setingkat diatasnya.


BAB IX
PRODUK HUKUM

Pasal 24


Produk Hukum Organisasi meliputi


1. Surat Keputusan Pengurus merupakan dasar yang mengikat pengurus untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak.
2. Surat Edaran Pengurus merupakan pemberitahuan dari pengurus yang mendasari anggota berpartisipasi aktif dalam aktivitas.
3. Surat Perintah Tugas merupakan penugasan dari pimpinan kepada pengurus/anggota untuk melaksanakan tugas organisasi.
4. Surat Peringatan merupakan teguran/peringatan yang ditujukan kepada seseorang/lembaga/anggota untuk diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan/sikap yang merugikan kepentingan organisasi.
5. Surat Pemberhentian dan atau Pembatalan Anggota merupakan tindakan pengurus setelah surat peringatan tidak mendapat respon yang cukup.




Pasal 25


Penetapan Surat Keputusan Pengurus


1. Susunan pengurus pusat ditetapkan dan disahkan oleh tim formatur pusat.
2. Pengurus Pusat dikukuhkan oleh Kepala BKKBN.
3. Susunan pengurus daerah disahkan oleh tim formatur daerah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat.
4. Pengurus Daerah dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Provinsi.
5. Susunan pengurus cabang disahkan oleh tim formatur cabang dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah.
6. Pengurus cabang dikukuhkan oleh Pejabat Daerah Kabupaten/kota.

Pasal 26


Sistem administrasi organisasi ditetapkan melalui rapat kerja pengurus.


BAB X
TATA TERTIB PEMILIHAN

Pasal 27


Pengusulan calon komposisi dewan pembina dilakukan oleh pengurus dan disepakati dalam musyawarah.




Pasal 28


1. Pemilihan pengurus inti (ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum) dilakukan dilakukan melalui penetapan bakal calon dan pemilihan calon tetap.
2. Penetapan bakal calon pengurus inti dilakukan dengan setiap utusan daerah/cabang mengajukan paling banyak 3 (tiga) nama bakal calon ketua umum, 3 (tiga) nama bakal calon sekretaris umum dan 3 (tiga) nama bakal calon bendahara umum.
3. Bakal calon ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum yang mendapat suara tertinggi 1 sampai 3 ditetapkan sebagai calon tetap.
4. Calon tetap ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum dipilih oleh setiap peserta sidang. dengan hak satu suara (one man one vote).
5. Setiap peserta sidang memiliki hak 1 (satu) suara (one man one vote) dan setiap peninjau hanya memiliki hak bicara.
6. Calon ketua umum, calon sekretaris umum dan calon bendahara umum yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih.




Pasal 29


1. Penyusunan kepengurusan dilakukan oleh ketua umum terpilih, sekretaris umum terpilih dan bendahara umum terpilih maka disusun tim formatur.
2. Tim formatur terdiri dari pengurus inti terpilih dan beberapa utusan daerah.
3. Jumlah anggota formatur dari utusan daerah/cabang dan cara pemilihannya ditetapkan oleh majelis sidang.
4. Tugas tim formatur adalah
a. Membentuk kelengkapan susunan pengurus
b. Mengusulkan anggota Dewan Pembina
c. Menindaklanjuti agar mendapat surat keputusan /pengesahan dan pengukuhan oleh pejabat yang berwenang.




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30


1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah provinsi dan atau 2/3 utusan daerah.
3. Keputusan musyawarah dianggap sah apabila disetujui oleh ½+1 anggota yang hadir.


Pasal 31


Keputusan musyawarah nasional berlaku kepada organisasi yang sama pada setiap tingkatan baik yang telah terbentuk maupun yang akan dibentuk.