Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Agustus 2010

LAMPIRAN SURAT NOMOR : 476/ 06 /IPeKB IND/X/2009
Tanggal : 14 Oktober 2009

REKOMENDASI MUSYAWARAH KERJA NASIONAL IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA

1. Kompetensi para Penyuluh KB menjadi prioritas untuk ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan dan pendidikan bagi Penyuluh KB demi kemajuan program KB.
2. Mohon dukungan lebih nyata agar terwujudnya sertifikasi profesi Penyuluh KB demi peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan.
3. Tunjangan fungsional Penyuluh KB sangat perlu ditingkatkan secara signifikan mengingat beban tugasnya (jumlah wilayah kerja binaan) bertambah dan tugas pokok dan fungsinya semakin luas karena konsekuensi otonomi daerah.
4. Institusi masyarakat pedesaan/kelurahan dan Penyuluh KB perlu mendapat dana operasional yang layak guna memperkuat peran serta dan kepeduliannya dalam pembangunan keseluruhan.
5. Sarana dan prasarana PKB/UPT (ruang kerja, peralatan kerja, dan dukungan lain) di kecamatan atau tempat kerja lain perlu mendapat perhatian yang sunguh-sungguh demi kenyamanan dan peningkatan kinerja.
6. Batas usia pensiun Penyuluh KB perlu diperpanjang dari 56 tahun menjadi 60 tahun mengingat jumlah tenaga Penyuluh KB terus berkurang.
7. Pengelolaan anggaran DAK melalui BKKBN, hendaknya dibelanjakan untuk semua daerah yang membutuhkan sarana dan prasarana penyuluhan dan pendidikan yang mendukung profesionalisme dan peningkatan kinerja bukan didominasi belanja alat dan obat medis.
8. Mohon dukungan moral dan material terhadap pelaksanaan program Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana INDONESIA (IPeKB INDONESIA) mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dlam rangka memperkuat pelaksanaan program pembangunan.

Sekretaris Umum



Drs. DIDIK TRIMARSONO

Tidak ada komentar: