Cari Blog Ini

Sabtu, 21 Agustus 2010

SE IURAN ANGGOTA

Jakarta, 22 Nopember 2008

Nomor : 476/SE/02/IPeKB IND/PP/XI/2008
Lampiran : -
Perihal : Revisi Surat Edaran Pemberlakuan Iuran

Kepada Yth. :
Ketua Umum PD IPeKB Indonesia
Seluruh Provinsi Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,
Salam Sejahtera kepada semua Ketua Umum Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana ( IPeKB ) Indonesia.
Berdasar Keputusan Hasil Munas I IPeKB Indonesia di Jakarta dan Pasal 14 Anggaran Dasar IPeKB Indonesia tentang Keuangan Organisasi, salah satunya bersumber dari iuran anggota, maka oleh karena itu Pengurus Pusat IPeKB Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Iuran Anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap anggota membayar iuran pokok Rp. 10.000,- untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota ( KTA );
2. Setiap anggota membayar iuran rutin bulanan Rp. 3.000,-.
Kemudian dari iuran rutin tersebut dengan pengelolaan sebagai berikut :
1. 70 % untuk kepentingan operasional Pengurus Cabang;
2. 20 % untuk kepentingan operasional Pengurus Daerah;
3. 10 % untuk kepentingan operasional Pengurus Pusat.
Khusus untuk alokasi pada pengurus pusat disetorkan setiap bulannya ke rekening Nomor : 101 00 0543218 0 Bank Mandiri KCP Pondok Pinang Center An. Bendahara Umum Drs. Efrizal Syafei.

Demikian surat edaran ini untuk menjadi dasar pemberlakuan operasional iuran anggota IPeKB Indonesia di tingkat Cabang.
Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Umum Sekretaris Umum


Drs. ICHWAN Drs. DIDIK TRIMARSONO



Tembusan Disampaikan Kepada :
Yth. Ketua Dewan Pembina PP IPeKB Indonesia

1 komentar:

Unknown mengatakan...

IPeKB Indonesia pengamatan kami kurang begitu jalan seakan-akan jalan di tempat, terutama di daerah. Oleh karena PLKB nya semakin berkurang. Untuk itu mari kita carikan solusinya melalui mukernas tahun 2012.